Thursday, February 26, 2009

Pengajuan dan Penyelesaian Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Apabila WP masih tidak sependapat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak (PP).

Pengajuan banding oleh WP dilakukan dengan :
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas
  2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 (tida) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan atas Keberatan oleh WP
  3. Dilampiri foto copy Surat Keputusan atas Keberatan.
Bentuk putusan banding yang diajukan oleh WP dapat berupa :
  • menolak
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya
  • menambah jumlah PBB yang harus dibayar
  • tidak dapat diterima
  • membetulkan kesalahan tertulis dan atau kesalahan hitung, dan atau
  • membatalkan
Keputusan banding oleh Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan Tata Usaha Negara.

Apabila diterima permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada) dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal diterbitkannya (diucapkan dimuka umum) Putusan untuk selama-lamanya 24 bulan.

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayr pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment