Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh Subjek Pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan lengkap serta menandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB atu KPP Pratama yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan danpmengembalian SPOP dengan melampirkan bukti pendukung, seperti :
- sket/denah objek pajak
- foto copy KTP dan NPWP
- foto copy sertifikat tanah
- foto copy akte jual beli
- atau bukti pendukung lainnya.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment