Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0.5% (nol koma lima persen).
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP),
Sedangkan untuk menghitung NJKP dihitung berdasarkan prosentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dan untuk menghitung NJOP adalah NJOP Bumi ditambah dengan NJOP Bangunan dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Prosentase untuk menghitung NJKP berdasarkan PP No. 25 Tahun 2002, adalah sebagai berikut :
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP),
Sedangkan untuk menghitung NJKP dihitung berdasarkan prosentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dan untuk menghitung NJOP adalah NJOP Bumi ditambah dengan NJOP Bangunan dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Prosentase untuk menghitung NJKP berdasarkan PP No. 25 Tahun 2002, adalah sebagai berikut :
- Objek Pajak Perkebunan adalah 40%
- Objek Pajak Kehutanan adalah 40%
- Objek Pajak Pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (perdesaan dan perkotaan) :
- apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp. 1.000.000.000,00 ke atas adalah 40%
- apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 adalah 20%
Sedangkan untuk NJOPTKP berdasarkan Surat Edaran No. 43/PJ.6/2003 memutuskan bahwa NJOPTKP untuk setiap daerah berbeda.
Sumber : www.pajak.go.id
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment