A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekpor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
B. Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean; atau
- Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
- Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
C. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dan atau ekspor BPK yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk pengusaha kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
D. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP denga jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) - (KMK No. 571/KMK.03/2003).
sumber : www.pajak.go.id
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dan atau ekspor BPK yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk pengusaha kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
D. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP denga jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) - (KMK No. 571/KMK.03/2003).
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment