Pengertian :
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
- Benda meterai adalah meterai temple dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan;
- Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Saat Terutang Bea Meterai
Ditentukan dalam hal :
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
- Dokumen yang dibuat di Luar Negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Pihak yang terutang bea meterai
Adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Pelunasan Bea Meterai atas dokumen menggunakan cara :
- Menggunakan benda meterai;
- Menggunakan cara lain misalnya membubuhkan tanda tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin-teraan.
Sanksi tidak atau kurang melunasi bea meterai
Pasal 8 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Dokumen yang terutang/dikenakan bea meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagai mana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar.
Pemegang dokumen atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar bea meterainya harus melunasi bea meterai yang terutang berikut dengan dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Tarif tersebut diatas berdasarkan PP No. 24 Tahun 2000
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment