Monday, February 23, 2009

Penghasilan yang Tidak Dipotong Pph Pasal 21

Yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan Wajib Pajak atau Pemerintah.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Mentri Keuangn, iuran tunjangan hari tua, atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dri lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  5. Beasiswa yang diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment