Adapun sebagai pemotong PPh pasal 21 adalah :
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT. Taspen, PT. ASABRI.
- Perusahaan dan Bentuk Usaha Tetap.
- Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
- Penyelenggara Kegiatan
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja meliputi :
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
No comments:
Post a Comment