Monday, February 23, 2009

Pemotong dan Bukan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Adapun sebagai pemotong PPh pasal 21 adalah :
  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  • Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT. Taspen, PT. ASABRI.
  • Perusahaan dan Bentuk Usaha Tetap.
  • Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Penyelenggara Kegiatan
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja meliputi :
  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment