Monday, February 23, 2009

Penerima penghasilan yang dipotong dan Tidak Dipotong PPh Pasal 21

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 meliputi :
  1. Pegawai baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap/tenaga lepas
  2. Penerima pesangon, pensiun atau manfaat pensiun, tunjang hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya
  3. Bukan pegawai, meliputi :
    • Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
    • Olahragawan.
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
    • Pengarang, peneliti, dan penterjemah.
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknisi computer dan system aplikasinya, telekomonikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
    • Agen iklan.
    • Pengawas atau pengelola proyek.
    • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
    • Petugas penjaja barang dagangan
    • Petugas dinas luar asuransi
    • Distributor perusahaan MLM/direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4. Peserta kegiatan, meliputi :
    • Peserta perlombaan.
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
    • Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
    • Peserta kegiatan lainnya
Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
  1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    • bukan warga Negara Indonesia dan
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Mentri Keuangan sepanjang bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment