Tuesday, February 24, 2009

Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemeritahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT :
  1. SPT Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
  2. SPT Tahunan adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib mnyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diizinkan.

Sumber : http://www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment