Tuesday, February 24, 2009

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT adalah sebagai berikut :
  1. Bagi Wajib Pajak PPh adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
    • Harta dan kewajiban.
    • Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pengkriditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
    • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  3. Bagi pemotong / Pemungut Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Sumber : http://www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment