Fungsi SPT adalah sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak PPh adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkriditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bagi pemotong / Pemungut Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Sumber : http://www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment