Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhsn dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan.foto copy dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk WP Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan dalam penyampaian SPT adalah sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk WP Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan dalam penyampaian SPT adalah sebagai berikut :
- Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan :
- secara langsung;
- melalui pos dengan pengiriman surat, atau:
- dengan cara lain yaitu melalui perusahaan penyedia jasa ekspedisi atau jasa kurur dengan bukti pengiriman surat atau e-filling melalui penyedia jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider)
Bukti penyampaian SPT untuk yang dismpaikan :- langsung adalah tanda penerimaan surat;
- e-filling melalui ASP adalah bukti peenerimaan elektronik;
- pos dengan bukti pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat, dan;
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah tanda penerimaan surat.
- Batas waktu penyampaian :
- SPT masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, kecuali :
- PPh pasal 22 atau PPn dan PPnBM dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
- PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.
- Untuk WP dengan criteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
- SPT Tahunan
- Bagi WP Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (bulan Maret tahun pajak berihutnya)
- Bagi WP Badan, paling lama 4 bulan akhir tahu pajak (bulan April tahun pajak berihutnya)
- SPT masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, kecuali :
Penyampaian SPT Melalui Electronik (e-SPT)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filling) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filling), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaaan secara elektronik ke KPP Wajib Pajak terdaftar melalui kantor pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Sumber : http://www.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filling) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filling), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaaan secara elektronik ke KPP Wajib Pajak terdaftar melalui kantor pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Sumber : http://www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment