Tuesday, February 24, 2009

Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp. 100.000,00
  2. SPT Tahunan Ph Badan Rp. 1.000.000,00
  3. SPT Masa PPN Rp. 500.000,00
  4. SPT Masa lainnya Rp. 100.000,00
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajk yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan masal, kebakaran, ledakan bom, atau aksi teroris, perang antar suku atau kegagalan system computer administrasi penerimaan Negara atau perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menymapaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan Negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didensa paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dus) kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tida) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dn dapat merugikan Negara, sehingga dapat menimbulakan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak yang terutang atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment