Friday, February 20, 2009

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 - Bantuan/Sumbangan yang Dikecualiakan dari Objek Pajak

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 tentang "Bantuan atau Sumbangan yang bersifat keagamaan yang wajib bagi pemeluknya dikecualikan dari objek pajak.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam peraturan tersebut di bawah ini :

Related Posts by Categories



1 comment:

Anonymous said...

Halo ini pak ariz ya?
Makasih ya udah komen di blog aq: http://4dyxtm.blogspot.com

wah artikelnya bisa untuk mengingatkan orang indonesia yang belum bayar pajak niech. . . .
Artikelnya buaguzz bangetch. . . .

Post a Comment