Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam peraturan tersebut di bawah ini :
Friday, February 20, 2009
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 - Bantuan/Sumbangan yang Dikecualiakan dari Objek Pajak
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 tentang "Bantuan atau Sumbangan yang bersifat keagamaan yang wajib bagi pemeluknya dikecualikan dari objek pajak.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam peraturan tersebut di bawah ini :
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam peraturan tersebut di bawah ini :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Halo ini pak ariz ya?
Makasih ya udah komen di blog aq: http://4dyxtm.blogspot.com
wah artikelnya bisa untuk mengingatkan orang indonesia yang belum bayar pajak niech. . . .
Artikelnya buaguzz bangetch. . . .
Post a Comment