Untuk mengetahuinya disini dapat di download :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 - Ketentuan Umum besarnya NJOPTKP
- Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 - Besarnya NJOPTKP per Wilayah/Daerah.
berbagi ilmu dan pengetahuan perpajakan indonesia
No comments:
Post a Comment