Thursday, February 26, 2009

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 - Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 diputuskan mengenai Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk menghitung Nilai Jual Kena Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

Untuk mengetahuinya disini dapat di download :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 - Ketentuan Umum besarnya NJOPTKP
  2. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ.6/2003 - Besarnya NJOPTKP per Wilayah/Daerah.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment