Tuesday, February 17, 2009

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Untuk mendaftarkan dan memperoleh NPWP serta melaporkan dan pengukuhan PKP, Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaika secara langsung atau melalui pos ke KPP atau KP4, atau KP2KP setempat dengan melampirkan :
  1. Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    foto copy KTP bagi Penduduk Indonesia atau foto copy passport sitambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
  2. Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    • foto copy KTP bagi Penduduk Indonesia atau foto copy passport sitambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing ( bentukformulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
    • Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari WP ( bentukformulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
  3. Untuk WP Badan :
    • foto copy akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
    • foto copy KTP bagi Penduduk Indonesia atau foto copy passport sitambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing ( bentukformulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak), dari salah seorang pengurus aktif;
    • Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus aktif;
  4. Untuk Bendahara sebagai pemungut/pemotong :
    • foto copy KTP bendhara;
    • foto copy surat penunjukan sebagai bendahara.
  5. Untuk joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut :
    • foto copy perjanjian kerjasama sebagai joint operation;
    • foto copy NPWP masing-masing anggota joint operation;
    • foto copy KTP bagi Penduduk Indonesia atau foto copy passport sitambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing ( bentukformulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak), dari salah seorang pengurus joint operation;
  6. WP dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto copy surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
  7. Untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain foto copy sertifikat tanah dan atau bangunan (bila tempat usahanya merupakan milik sendiri) atau surat perjanjian dan SPPT PBB (bila tempat usahanya bukan miliknya). Pengukuhan Pengusaha Pena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
Khusus wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 dan 2).
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment