Pendaftaran NPWP dan PKP oleh WP dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
WP cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/Pasport) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
WP cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/Pasport) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
- Cari situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id;
- selanjutnya pilih menu e-reg (electronic regristration);
- Pilih mwnu “buat account baru” dan isi kolom-kolom sesuai yang diminta;
- Setelah itu muncul menu “formulir Regristrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”, isilah kolom sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki;
- kemudian akan diperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftarandilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Regristrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani foormulir regristrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKTsementara serta persyaratan lainnya ke KPP seperti tertera pada SKT sementara. Setelah itu KPP tempat pelaporan akan menerbitkan kartu NPWP dan SKT asli.
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment