Tuesday, February 17, 2009

Wajib Pajak Pindah

Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berenangsekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desabagi penduduk Indonesia atau foto copy pasport ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak).
      Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
    • Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.
  2. Wajib Pajak Badan
    • Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif (bentuk formulirditentukan Direktorat Jenderal Pajak).
    • Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif (bentuk formulirditentukan Direktorat Jenderal Pajak).
sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment