Wednesday, March 4, 2009

Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena imporBKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur pajak dapat berupa :
  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Sederhana
  • Dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standard an Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
Faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pahaj yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
    • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    • Jenis dan kuantum BPK dan atau JKP yang diserahkan;
    • Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    • Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

  2. Bentuk Faktur Pajk Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.
  3. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua :
    • Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP / penerima JKP
    • Lembar ke-2 : untuk arsip PKP yang bersangkutan.
    Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
  4. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan
  5. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kritetia nomor 1, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
  6. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment