Wednesday, March 4, 2009

Dokumen Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Faktur Pajak Standar

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena imporBKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur pajak dapat berupa :
  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Sederhana
  • Dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standard an Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
  1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen
  2. Nama dan alamat penerima dokumen
  3. NPWP dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP dalam negeri
  4. Jumlah satuan barang apabila ada
  5. Dasar Pengenaan Pajak
  6. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen-dokumen dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana terebut di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor BKP
  2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut
  3. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
  4. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM
  5. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomonikasi
  6. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  7. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
  8. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment