Thursday, March 5, 2009

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
  • Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • Pada saat PKP tekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
  • Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
  • Pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat paling lambat pada saat :
  • Penyerahan BKP dan atau satan penyerahan JKP; atau
  • Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment