Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- Pada saat PKP tekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
- Pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat paling lambat pada saat :
- Penyerahan BKP dan atau satan penyerahan JKP; atau
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment