Thursday, March 5, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 - Insentif PPh 21 Untuk Gaji Karyawan Telah terbit

Sebelumnya dalam blog ini, saya telah membuat dua artikel tentang pemberian insentif pajak bagi karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 dalam satu bulan.

Dan akhirnya Peraturan yang mengatur pemberian insentif tersebut, yaitu PMK No. 43/PMK.03/2009.

Garis besar peraturan tersebut memuat kriteria untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah).

Penghasilah bruto telah melebihi PTKP dan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- dalam satu bulan yang bekerja pada perusahaan yang berusaha pada usaha tertentu, yaitu :
  1. Perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
  2. Perikanan; dan
  3. Pengolahan
Dan aturan pelaksana pemberian insentif tersebut diatura dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ./2009.

Bagi yang ingin mengetahui peraturan insentif ini silahkan download link dibawah ini :
  1. PMK No. 43/PMK.03/2009 - Dasar Hukum Pemberian Insentif PPh 21
  2. PER-22/PJ./2009 - Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif PPh 21 dan contoh perhitungan

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment