Friday, March 6, 2009

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, sumah susun, apartemen, kondomonium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gedung dan industri, terutang pajak penghasilan bersifat final.

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final (Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yeng disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment