Friday, March 6, 2009

Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tahan dan atau Bangunan

Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat (2)).

Besarnya tarif atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah :
  1. 1% (satu persen) dari jumlah nilai pengalihan atas Rumah Sederhana dan Rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  2. 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pengalihan yang lainnya.
Untuk menentukan Nilai Objek Pajak diberlakukan ketentuan, Nilai yang dipakai sebagai dasar penghitungan pajak adalah nilai yang tertinggi antara Nilai Pengalihan dengan Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tahun yang bersangkutan atau tahun sebelumnya apabila SPPT PBB tahun bersangkutan belum terbit, dan apabila Objek Pajak belum terdaftar maka yang menjadi pembanding adalah NJOP menurut Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama atau Kepala KP PBB yang wilayah kerjanya meliputi objek Pajak yang bersangkutan

Sebagai subjek (pembayar/penyetor) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah :
  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  2. Bendaharawan Pemerintah atau Pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar-menukar.
Yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukn pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang terpisah.
  2. Pengalihan hak kepada Pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
  3. Pengalihan karena hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha mikro dan kecil atau koperasi yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  4. Pengalihan oleh badan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha mikro dan kecil atau koperasi yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Pengalihan hak sehubungan dengan warisan

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment