Wednesday, March 4, 2009

Faktur Pajak Standar

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena imporBKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur pajak dapat berupa :
  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Sederhana
  • Dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standard an Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan PKP
  2. Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu :
    • Kode faktur pajak standar terdiri dari :
      • 2 (dua) digit kode transaksi;
      • 1 (satu) digit Kode Status; dan
      • 3 (tiga) digit Kode Cabang
      Khusus PKP yang dipusatkan secara jabatan pada KPP yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), Kode Cabang ditentukan sendiri oleh PKP tersebut dan wajib memberitahukan secara tertulis ke KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan.
    • Nomor seri faktur pajak terdiri dari :
      • 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
      • 8 (delapan) digit Nomor Urut.
  3. Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat :
    • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    • Nama, alamat, NPWP yang pembeli BKP atau penerima JKP;
    • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    • PPN yang dipungut;
    • PPnBM yang dipungut;
    • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    • Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  4. Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
    • Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan
    • Lembar ke-2 : untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
    • Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
  5. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
    • Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, potongan harga, uang muka yang telah diterima, dasar pengenaan pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
    • Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang dibuat terpisahkan.
  6. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar.
  7. Faktur penjualn yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada nomor 3 diatas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
  8. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standartersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment