Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 merupakan salah satu dari beberapa Petunjuk Teknis Undang-Undang PPh Tahun 2008.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bantuan atau sumbangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Solial Kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bantuan atau sumbangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Solial Kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Untuk mengetahuinya silahkan download peraturan dibawah ini :
No comments:
Post a Comment