Tuesday, March 3, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 - Bantuan/Santunan dari Penyelenggara Jaminan Sosial yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 merupakan salah satu dari beberapa Petunjuk Teknis Undang-Undang PPh Tahun 2008.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bantuan atau sumbangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Solial Kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Untuk mengetahuinya silahkan download peraturan dibawah ini :

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment