Tuesday, March 3, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 - Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Hibah yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 merupakan salah satu dari beberapa Petunjuk Teknis Undang-Undang PPh Tahun 2008.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Badan dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Untuk mengetahui secara lengkap, peraturan tersebut dapat di download di bawah ini :

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment