Tuesday, March 3, 2009

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut :
  • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
  • Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.
  • Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0%.
Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa : jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga dalam Faktur Pajak.
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pembeli JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga dalam Faktur Pajak.
  3. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN
  4. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
  5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai DPP dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    • Untuk pemakaian sendiri adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
    • Untuk pemberian Cuma-Cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
    • Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata
    • Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
    • Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar yang wajar
    • Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar
    • Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual
    • Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
    • Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon
    • Untuk penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
    • Untuk penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment