Tuesday, March 3, 2009

Pelaporan Nota Retur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN

Nota retur yang dibuat oleh pembelidan yang diterima oleh PKP penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar dapat mengurangi PPN/PPnBM SPT Masa PPN sebelumnya.
  1. Pengurangan PPN dan PPnBM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
  2. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, naka Nota Retur dapat diperhitungkan oleh PKP penjual dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
  3. Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment