Tuesday, March 3, 2009

Pembuatan Nota Retur

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan BKP dikembalikan (retur), dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM yang terutang pada masa pajak yang sama.
Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual, jika terjadi pengembalian BKP, kecuali diganti dengan BKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya, dan harganya sama.

Nota retur paling sedikit memuat :
  1. Nomor urut
  2. Nomor seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
  3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli
  4. Nama, alamat, NPWP serta nomor, tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak
  5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BPK yang dikembalikan
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan
  7. PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan
  8. Tanda tangan pembeli
Nota retur yang dibuat tidak lengkap, tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran dagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.

Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak pada saat terjadinya pengembalian BKP.
Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli. Nota Retur dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua) :
  • lembar ke-1 : untuk PKP penjual
  • lembar ke-2 : untuk arsip pembeli
Pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BPK tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN sebelumnya, dan tidak perlu dibuatkan Nota Retur.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



1 comment:

Unknown said...

Pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BPK tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN sebelumnya, dan tidak perlu dibuatkan Nota Retur. itu ada di pasal brp dan peraturannya dmn?? mohon bantuannya??

Post a Comment