Monday, March 2, 2009

Saat Terutang dan Pelunasan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saan penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Atas pembelian barang oleh Pemerintah, BUMN atau BUMD terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
  • Atas penjualan hasil produksi industri yang bergerak dalam bidang usaha industrai semen, rokok, kertas, baja, atau otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan oleh produsen atau importer bahan baker minyak,gas, dan pelumas dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order).
  • Atas pembelian bahan-bahan oleh Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment