Monday, March 2, 2009

Pengecualian Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Ada bebrapa jenis pajak yang tidak dipotong PPh pasal 22, yaitu :
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan atau PPn, dilaksanakan oleh DJBC
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC
  4. Pembayaran atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos
  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhisan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB
  7. Pembayaran/pencairan dana jaringan pengaman sosial oleh kantor pelayanan perbendaharaan Negara
  8. Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment