Ada bebrapa jenis pajak yang tidak dipotong PPh pasal 22, yaitu :
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan atau PPn, dilaksanakan oleh DJBC
- Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC
- Pembayaran atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhisan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB
- Pembayaran/pencairan dana jaringan pengaman sosial oleh kantor pelayanan perbendaharaan Negara
- Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog
No comments:
Post a Comment