Monday, March 2, 2009

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif untuk Pajak penghasilan tidak sama antara objek pajak yang satu dengan objek pajak yang lain, adapun tarif PPh pasal 22 adalah :
  1. Atas Impor
    • 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor; bagi yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
    • 7,5% (Tujuh lima persen) dari nilai impor; bagi yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
    • 7,5% (Tujuh lima persen) dari harga jual lelang; atas barang yang tidak dikuasai
  2. 1,5% (satu koma lima perses) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final, atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BUMN/BUMD.

  3. Atas Penjualan hasil produksi :
    • kertas = 0,1% x DPP PPN (tidak final)
    • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
    • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
    • Rokok = 0,15% x Harga Bandrol (final)
    • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)

  4. Atas penjualan produksi atau penyerahan oleh produsen atau importer bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
    JenisSPBUSPBU
    BahanBakarSwstanisasi
    (% dari penjualan)
    Pertamina
    (% dari penjualan)
    Premium0,30,25
    Solar0,30,25
    Premix / SuperTT0,30,25
    Minyak Tanah-0,3
    Gas LPG-0,3
    Pelumas-0,3

    Catatan :
    Pungutan PPh pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final, selain penyalur/agen bersifat tidak final.
  5. 0,5% (setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul odalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

  6. 0,5% (setengah persen) dari dari nilai imbpr atas impor kedelai, gandum, dantepung terigu oleh importer yang menggunakan API
    Bagi yang tidak memiliki NPWP tarif yang dikenakan lebih tinggi 100% (seratus persen).

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment