Tarif untuk Pajak penghasilan tidak sama antara objek pajak yang satu dengan objek pajak yang lain, adapun tarif PPh pasal 22 adalah :
- Atas Impor
- 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor; bagi yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
- 7,5% (Tujuh lima persen) dari nilai impor; bagi yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
- 7,5% (Tujuh lima persen) dari harga jual lelang; atas barang yang tidak dikuasai
- 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor; bagi yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
- 1,5% (satu koma lima perses) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final, atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BUMN/BUMD.
- Atas Penjualan hasil produksi :
- kertas = 0,1% x DPP PPN (tidak final)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Rokok = 0,15% x Harga Bandrol (final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- kertas = 0,1% x DPP PPN (tidak final)
- Atas penjualan produksi atau penyerahan oleh produsen atau importer bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
Jenis SPBU SPBU BahanBakar Swstanisasi
(% dari penjualan)Pertamina
(% dari penjualan)Premium 0,3 0,25 Solar 0,3 0,25 Premix / SuperTT 0,3 0,25 Minyak Tanah - 0,3 Gas LPG - 0,3 Pelumas - 0,3 Catatan :
Pungutan PPh pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final, selain penyalur/agen bersifat tidak final. - 0,5% (setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul odalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
- 0,5% (setengah persen) dari dari nilai imbpr atas impor kedelai, gandum, dantepung terigu oleh importer yang menggunakan API
Bagi yang tidak memiliki NPWP tarif yang dikenakan lebih tinggi 100% (seratus persen).
No comments:
Post a Comment