Monday, March 2, 2009

Pemungut dan objek Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) 22 adalah PPh yang dipungut oleh Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi / lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau Wajib Pajak badan tertentu berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainya.

Pemungut dan objek PPh 22 adalah :
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan atau APBD, kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), PPA, BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Krakatau Steel, PT. Indosat, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industrai semen, rokok, kertas, baja, atau otomotif yang ditunjuk KPP atas penjualan hasil produksinya di Dalam Negeri;
  6. Produsen atau Importir bahan baker minyak, gas, dan pelumas atas hasil penjualan minyak, gas, dan pelumas;
  7. Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment