Monday, March 2, 2009

Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
  1. Pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak (WP) dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atau
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

Sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment