Monday, March 2, 2009

Surat Ketetapan Pajak

Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada Wajib Pajak (WP) tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dolaporkan oleh Wajib Pajak (WP).

Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
  1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskan terhadap Wajib Pajak (WP) tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
  3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Adapun jenis-jenis ketetapan pajak adalah :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
    Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
    Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment