Pengahasilan yang diterima dan / atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh yang bersifat Final (Pasal 4 ayat (2)).
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
- Dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank Luar Negeri di Indonesia.
Beasarnya tarif pajak atas unga obligasi bervariasi, yaitu :
- Bunga obligasi dengan kupon
- 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri BUT dari penghasilan Bruto
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri dari penghasilan bruto dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
- Diskonto obligasi dengan kupon
- 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri Non BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
- Diskonto obligasi tanpa bunga
- 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri Non BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi
- bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Padar Modal dan Lembaga Keuangan
- 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
- 5% (lima persen) dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
- 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya
Sebagai pemotong pajak atas bunga obligasi adalah :
- Penerbit obligasi atau kostodian
- Perusahaan efek, dealer, atau bank
No comments:
Post a Comment