Tuesday, March 17, 2009

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi

Pengahasilan yang diterima dan / atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh yang bersifat Final (Pasal 4 ayat (2)).
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
  1. Dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank Luar Negeri di Indonesia.
Beasarnya tarif pajak atas unga obligasi bervariasi, yaitu :
  • Bunga obligasi dengan kupon
    1. 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri BUT dari penghasilan Bruto
    2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri dari penghasilan bruto dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
  • Diskonto obligasi dengan kupon
    1. 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri
    2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri Non BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
  • Diskonto obligasi tanpa bunga
    1. 15% (lima belas persen) bagi WP dalam Negeri
    2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tariff P3B bagi WP Luar Negeri Non BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi
  • bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Padar Modal dan Lembaga Keuangan
    1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
    2. 5% (lima persen) dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
    3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya
Sebagai pemotong pajak atas bunga obligasi adalah :
  1. Penerbit obligasi atau kostodian
  2. Perusahaan efek, dealer, atau bank

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment