Penghasilan yagn diterima dan atau diperoleh dari transaksi derivative berupa produk berjangka yang diperdagangkan di Bursa dikenai pajak penghasilan bersifat final (Pasal 4 ayat (2)).
Besarnya tarif PPh yang dikenakan terhadap dari transaksi derivative berupa produk berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah 2.5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Besarnya tarif PPh yang dikenakan terhadap dari transaksi derivative berupa produk berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah 2.5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
No comments:
Post a Comment