Tuesday, March 17, 2009

PPh atas Pengasilan dari Transaksi Derivatif

Penghasilan yagn diterima dan atau diperoleh dari transaksi derivative berupa produk berjangka yang diperdagangkan di Bursa dikenai pajak penghasilan bersifat final (Pasal 4 ayat (2)).

Besarnya tarif PPh yang dikenakan terhadap dari transaksi derivative berupa produk berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah 2.5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment