Monday, April 6, 2009

Gross Up Perhitungan Pajak Penghasilan

Penghitungan Pajak Penghasilan secara gross Up pada intinya adalah pembebanan pajak penghsilan yang terutang sebagai tunjangan pajak / termasuk sebagai dasar penghitungan PPh.

Dengan meng-gross up pajak penghasilan yang terutang maka jumlah pajak yang terutang sama dengan tunjangan pajak yang diberikan.
Tujuannya adalah untuk menghindari koreksi fiscal atas PPh yang harus ditanggung perusahaan penerima jasa atau pemberi pekerjaan, karena PPh yang harus dibayar termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak makah PPh yang dibayar tersebut dapat dibebankan dalam laporan rugi laba fiscal.

Cara mudah untuk menghitung PPh yang terutang dengan system gross up ini adalah sebagai berikut :
  1. PPh 21
    • Buka Exel dan kemudian setting exel dengan mode iteration, caranya adalah pada menu bar pilih Tools – Options – Calculation – centang pada kolom Iteration - OK atau untuk office 2007 >> Office button (Logo office pada pojok kiri atas) - Exel Options - Formulas - Centang bagian Enable Iterative Calculation - OK
    • Kemudian Buatlah kolom-kolom komponen gaji serta tunjangan yang diberikan serta rumus perhitungan pajaknya pada worksheet exel
    • Pada kolom tunjangan PPh 21 = PPh 21 terutang, misalkan kolom tunjangan PPh 21 adalah C4 dan Kolom PPh 21 Terutang adalah J4, maka pada kolom C4 buatlah rumus “= J4”
  2. PPh lainnya
    Untuk perhitungan PPh selain PPh 21 dapat dihitung secara mudah dengan mencari dahulu Beban setelah gross up (DPP) dan kemudian baru PPh yang terutang
    Beban (Gross Up) dimisalkan A
    Beban Bersih (Yg Dibayarkan) misalkan B
    Tarif misalkan X
    Maka :
    A = B / (100-X)%
    Contoh :
    PT. A menerima tagihan dari PT. B atas jasa perbaikan yang diberikan oleh PT. B sebesar Rp. 1.000.000,-. PT. B sesuai dengan perjanjian tagihan tersebut merupakan tagihan bersih yang harus dibayarkan PT. A kepada PT. B. Sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku Penghasilan tersebut merupakan objek PPh 23 dengan tariff 2%. Untuk menghindari koreksi fiscal terhadap PPh 23 yang harus dibayar PT. A, maka PT. A berinisiatif meng-gross up PPh 23 tersebut. Maka Beban sebenarnya yang diakui di laporan keuangan serta PPh 23 yang harus dibayar adalah :
    Beban Jasa = 1.000.000 / (100%-2%)
                         = 1.000.000 / 98%
                         = 1.020.408
           PPh 23 = 1.020.408 x 2%
                         = 20.408
Jawaban atas pertanyaan ini sudah pernah saya posting di ORTAX
Semoga informasi ini bermanfaat dan apabila ada cara yang lebih mudah khususnya untuk PPh 21 saya persilahkan memberi informasinya ke saya.

Related Posts by Categories



9 comments:

Unknown said...

TERIMA KASIH BANYAK BUAT INFONYA

Anonymous said...

saya mau menanyakan tentang konsep gross up sendiri, saya masih kurang mengerti keuntungan bagi perusahaan melakukan gross up selain dapt mengurangi pajak penghasilan.
pada saat melakukan gross up perusahaan bukannya akan menambah biaya tunjangan, dan dengan menambah tunjangan bukannya akan menambah biaya bagi perusahaan tersebut??
mohon bantuannya untuk lebih mengerti keuntungan menggunakan gross up
terima kasih

kalau bersedia bisa diemail ke saya
abi_june_09@yahoo.co.id

Anonymous said...

halo saya dwi armaya, mau tanya,tunjangan pajak hasil gross up itu dpt dibiayakan oleh pengusaha at ga mas?
trus untuk gross up pph psl 23, kontraktor msalnya, pph yg ditanggung penerima jasa itu boleh dikreditkan oleh siapa?kontraktor at pengusaha?
mohon dijawab ya mas

Anonymous said...

Hi...
Tagihannya harus diganti dengan angka gross up ngak ya ?

Iswandono said...

BUKANNYA PERHITUNGAN DPP-NYA DIBULATKAN RIBUAN KE BAWAH? JADI KALAU SKRG MESTINYA PPh 23 = 1.020.000 x 2% ?

puguh toko said...

apakah gross up juga bisa diterapkan di PPh Pasal 22 perusahaan rokok ( misalnya peraturan lama masih berlaku untuk perusahaan rokok)

puguh toko said...

saya mau tanya pemilik dari blog ini siapa ya? n profesinya apa ?saya mau berterima kasih ya pak

puguh toko said...

saya mau tanya pemilik dari blog ini siapa ya? n profesinya apa ?saya mau berterima kasih ya pak

puguh toko said...

kok belum dibalas

Post a Comment