Sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2009 mengenai "Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas", yang diundangkan Tanggal 16 Januari 2009 tersebut akhirnya diperlakukan mulai 1 April 2009.
Dan untuk menunjang Peraturan Tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan sebagai dasar pelaksanaan PP No. 2 Tahun 2009 tersebut.
Peraturan Pelaksana yang terdiri dari :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.03/2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.04/2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2009
Dan didukung lagi dengan Surat Edaran Dirjen Pajak :
- SE No. 37/PJ/2009
- SE No. 39/PJ/2009 - Tata Cara Endorsement
Silahkan anda download peraturan tersebut dengan mengklik link tersebut diatas.
No comments:
Post a Comment