Monday, April 13, 2009

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Kegiata usaha atau pekerjaan utama yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) yaitu dengan daca :
  • Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti took, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah.
  • Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
  • Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya dating ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
PKP Pedangan Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang melakukan penyerahan BKP wajib :
  1. Mengisi SPT Masa PPN beserta lampirannya (Formulir 1107) dan melaporkannya ke KPP tempat PKP PE dikukuhkan; dan
  2. Membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN.
    • Slip cash register atau Segi Cash Register yang dibuat dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana
    • Apabila harga jual BPK sudah termasuk PPN, Slip Cash Register atau Segi Cash Register wajib diberi keterangan “untuk BKP harga sudah termasuk PPN”.
    • Pencantuman alamat pedagang eceran pada slip cash register atau segi cash register dapat disingkat.

Related Posts by Categories



1 comment:

tax consultant said...

thnks infonya yah...sukses selalu sob

Post a Comment