Tuesday, April 14, 2009

PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi :
  • Membuat dan atau menjual emas perhiasan
  • Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan
  • Menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual
  • Jual beli emas perhiasan
  • Jual beli emas perhiasan dengan batu permata
  • Memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan
  • Jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan
Tarif PPN atas penyerahan emas pehiasan adalah 10% dari harga jual emas perhiasan.
Sedangkan untuk penghitungan PPN yang terutang dapat dilakukan dengan 2 cara :
  1. Menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut :
    • PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah 10% x Harga Jual Emas Perhiasan.
    • Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah 10% x 20% x Jumlah Seluruh penyerahan emas perhiasan.

    Cat :
    • Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
    • Apabila Toko Emas Perhiasan memiliki lebih dari satu tempat penjualan dan salah satunya menggunakan nilai lain sebagai dasar penghitungan PPN, maka keseluruhan Tempat Penjualan emas perhiasan harus menggunakan nilai lain dalam menghitung PPN, dan penyerahan emas perhiasan antar tempat penjualan tidak terutang PPN.

  2. Menggunakan Mekanisme Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK).

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment