Tuesday, April 21, 2009

Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi Dibentuk

Untuk mengontrol dan menggenjot pendapatan perpajakan terutama dari kalangan Konglomerat Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk WP Desar Orang Pribadi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009

KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

Untuk di wilayah jakarta ditetapkan, KPP WP Besar OP aktif mulai 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan. 

Semoga saja Langkah Pemerintah ini mendapatkan hasil yang diinginkan, tidak hanya pendapatan pajaknya saja yang meningkat, tetapi juga pelayanan yang lebih baik bagi WP dan berkurangkan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi oknum-oknum pajak yang tidak bertanggung jawab.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment