Friday, April 24, 2009

Discount Harga bagi Pemilik NPWP - Partisipasi Pengusaha di bidang Perpajakan dan Sekaligus Strategi Menggenjot Penjualan

Terobosan baru dari pengusaha...! kesan yang saya peroleh dengan membaca SE-46/PJ/2009 tentang "Pemberian Discount bagi Pemilik NPWP" . Hebat memang, pengusaha mau memberikan discount harga pagi customer yang memiliki NPWP.

Dengan demikian customer akan berlomba-lomba untuk segera membuat NPWP agar memperoleh discount yang dijanjikan supplier. Itulah taget yang diharapkan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Dan harapannya setiak Subjek Pajak yang secara Undang-Undang harus memiliki NPWP mau untuk membuat NPWP.

Selain untuk perbaikan administrasi perpajakan, tujuan pembuatan NPWP secara besar-besaran pada tahun 2009 ini, tentunya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Namun apakah seimbang dengan strategi pemasaran dari pengusaha untuk memberikan discount bagi yang memiliki harga dengan target yang diharapkan Pemerintah dari sektor pajak. Secara logika sudah jelas, bahwa pemberian discount ini tentunya akan menurunkan margin laba yang secara langsung menurunkan beban pajak yang harus dibayar.

Menurut saya, Strategi dari pengusaha tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penurunan pendapatan pemerintah disektor pajak apabila strategi pemberian discount tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan pengusaha secara signifikan dan meningkatkan laba perusahaan dari peningkatan penjualan yang dilakukan.

Bila hal ini benar bisa terwujud efek berantai yang positif akan terwujud.
Discount --> Bergairahnya Ekonomi karena harga yang Kompetitif (murah)--> Peningkatan Keuntungan Perusahaan dari Peningkatan Penjualan --> Peningkatan Pendapatan di sektor Pajak karena peningkatan laba perusahaan.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment