Tuesday, April 28, 2009

Apakah pajak PPh Pasal 23 dan Pasal 22 dapat Dikreditkan dengan Hutang PPh 21

Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih atas Pengunjung Blog "Sharing-Pajak.blogspot.com" ini. 
Saya sempat mendapatkan pertanyaan mengenai :
"Apakah pajak PPh Pasal 23 dan Pasal 22 yang telah disetorkan/dibayarkan dapat dikreditkan pada PPh pasal 21  .... ?". (Nama penyanya sengaja tidak akan saya tampilkan demi privatisasi penanya)

Pertanyaan yang sayat menarik, dan merupakan tantangan bagi saya untuk lebih sering membuka-buka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Langsung saja saya ingin menjawab pertanyaan tersebut agar cepat dapat membatu memecahkan permasalahan yang dihadapi.

Pada Prinsipnya adalah PPh Pasal 22 dan PPh 23 merupakan Objek Pajak WP Badan Dalam Negeri sedangkan PPh Pasal 21 merupakan Objek Pajak WP Orang Pribadi Dalam Negeri.
Atau dengan kata lain, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap WP Badan Dalam Negeri sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan terhadap WP Orang Pribadi Dalam Negeri.

Jadi kesimpulannya adalah PPh PASAL 22 dan PPh PASAL 23 TIDAK DAPAT DIPERHITUNGKAN/DIKREDITKAN DENGAN PPH PASAL 21 YANG TERUTANG.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment