Monday, November 2, 2009

PPh Pasal 21 Atas Bukan Pegawai (Berdasarkan PER-57/PJ/2009)

Pada tanggal 12 Oktober 2009, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009. Peraturan Dirjen ini mengamandemen PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9 huruf a angka 4, dan huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf c dan ayat (5) serta Pasal 16. Pada intinya, perubahan ketentuan ini adalah mengubah struktur perhitungan PPh Pasal 21 bagi golongan penerima penghasilan bukan pegawai.

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai

Berdasarkan Pasal 3 PER-31/PJ/2009, terdapat empat golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu :
  1. Pegawai,
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya,
  3. Bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Penerima penghasilan bukan pegawai terdiri dari :
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Bersifat Berkesinambungan vs Tidak Berkesinambungan

Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pada dasarnya imbalan kepada bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya yaitu imbalan yang bersifat berkesimbungan dan imbalan yang bersifat tidakberkesimabungan.
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai dengan karakteristik dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.

Perbedaan sifat ini akan membedakan cara perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang.

Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Berkesinambungan

Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)

Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto

Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Tidak Berkesinambungan

Jika imbalan kepada bukan pegawai sifatnya tidak berkesinambungan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap 50% penghasilan bruto.

Mempunyai NPWP dan Tidak Mempunyai NPWP

Apbila WP tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan tariff 20% lebih mahal dari tarif normal (120%).

WP istri dapat dikatakan mempunyai NPWP dengan 2 cara :
  1. Memiliki NPWP atas namanya sendiri
  2. Menunjukkan fotocopy NPWP suami, surat nikah dan kartu keluarga.
Perbandingan Dengan PER-31/PJ/2009

Bila dibandingkan, ketentuan baru dalam PER-57/PJ/2009 yang merubah beberapa ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 pada dasarnya adalah bahwa dengan PER-57/PJ/2009 ini semua penerima penghasilan bukan pegawai mendapatkan ’perkiraan penghasilan neto’ sebesar 50% dari penghasilan bruto. PER-31/PJ/2009 hanya memberikannya kepada tenaga ahli saja.

Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas bukan pegawai selain tanaga ahli yang sudah dilakukan dipastikan telah dipotong dan dibayar lebih besar. Untuk itu, nampaknya Pemotong PPh Pasal 21 harus melakukan pembetulan SPT dan mengkompensasikan kelebihannya ke masa September atau Oktober 2009 ini.

Download Peraturan :
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 57_PJ_2009.pdf & ringkasan pemotongan pph 21 - bukan pegawai per 57

Related Posts by Categories



2 comments:

investasi forex said...

Sudikah memberikan pencerahan tentang bagaimana alur untuk memenuhi kewajiban pajak (bukan pegawai) ?
saat ini saya sudah mempunyai npwp tetapi masih kurang paham cara pembayaran dan perhitungannya.

joko said...

kalo bukan pegawai yang mendapatkan hadiah ?
seperti atlit

Post a Comment