Berita menggembirakan dari Pemerintah mengenai adanya "Pemberian Insentif PPh 21 bagi karyawan dengan penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00.
Dan menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution seperti yang pemulis kutip pada harian "Batam Pos", Peraturan Menteri Keuangan mengenai sedang dirancang, tetapi tidak semua karyawan pada semua sektor industri, dan juga hanya karyawan yang memperoleh penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 yang akan memperoleh insentif PPh 21 tersebut".
Alasan pemberian insentif menurut Darmin Nasution, karena pegawai dengan penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 yang masih pantas mndapat subsidi, Dan dikatakan juga bahwa sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh 21 asalkan gajinya dibawah Rp. 5.000.000,00.
Dan menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, dari sumber yang sama mengatakan, "alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini tetap Rp. 6,5 trilyun.
Sumber : Batam Pos
Dan menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution seperti yang pemulis kutip pada harian "Batam Pos", Peraturan Menteri Keuangan mengenai sedang dirancang, tetapi tidak semua karyawan pada semua sektor industri, dan juga hanya karyawan yang memperoleh penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 yang akan memperoleh insentif PPh 21 tersebut".
Alasan pemberian insentif menurut Darmin Nasution, karena pegawai dengan penghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 yang masih pantas mndapat subsidi, Dan dikatakan juga bahwa sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh 21 asalkan gajinya dibawah Rp. 5.000.000,00.
Dan menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, dari sumber yang sama mengatakan, "alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini tetap Rp. 6,5 trilyun.
Sumber : Batam Pos
1 comment:
berita ini diunggah kapan ya ?
saya sedang cari info soal insentif ini.
Terimakasih
Post a Comment