Thursday, February 26, 2009

Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB)

STP PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunanuntuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

Dasar untuk menerbitkan STP adalah :
  1. WP tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP telah lewat.
  2. WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
STP disampaikan kepada WP melalui :
  • KPP Pratama, KPPBB, KP4, atau KP2KP
  • Kantor Pos dan Giro
  • Pemerindah Daerah (dalam hal ini aparat Desa atau Kelurahan)
STP tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak STP diterima oleh Wajib Pajak.
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.

Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau pengurangan, namun WP dapat mengajukan peninjauan kembali jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
Apabila tagihan dalam STP tersebut tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



1 comment:

pajak said...

bingung mikirin pajak...kita sebagai warga negara pengen disiplin tetapi kalau hasil pajak untuk memperkaya oknum buat apa???

Post a Comment