Tuesday, March 17, 2009

Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan / dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Tarif dan objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
  1. 20% dan bersifat final dari bruto atas :
    • Deviden;
    • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
    • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    • Hadiah dan penghargaan;
    • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    • Keuntungan karena pembebasan utang.
  2. 20% dan bersifat final dari Perkiraan Penghasilan Neto atas :
    • Penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta di Indonesia
    • Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
    • Pengalihan atau Penjualan saham
  3. 20% dan bersifat final Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat :
    • Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalan bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta Pendiri, dan;
    • Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    • Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersiil
  4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada persetujuan.
Cari Peraturan PPh

Related Posts by Categories



1 comment:

AC said...

Kami menyediakan aplikasi penggajian karyawan gratis untuk membantu hitung pajak penghasilan. Silakan download di website kami.

Post a Comment