Selama ini mungkin anda pernah mengalami perbedaan persepsi mengenai pemberian makanan dan minuman bagi karyawan atau penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan antara perusahaan anda dengan fiskus.
Sekarang daerah abu-abu tersebut mulai ada pemutihan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2009.
Secara garis besar peraturan tersebut adalah mengenai Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah :
- Pemberian / penyediaan makanan dan / minuman bagi seluruh karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah tersebut.
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Untuk jelasnya silahkan download peraturan tersebut dibawah ini :
No comments:
Post a Comment